Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU untuk menyerahkan bukti rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan. Hal itu untuk membuktikan permasalahan-permasalahan Sirekap yang didalilkan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Mulanya, kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta adanya konfrontasi saksi terkait penghitungan manual dan Sirekap. Todung mengaku ingin melihat data mana yang benar.
"Tentu dia punya data, Saudara saksi juga punya data untuk menjelaskan itu, tapi bagaimana menjelaskan ini kalau kita tidak bisa melakukan audit," kata Todung di sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung pun mengusulkan agar MK melakukan konfrontasi di persidangan. Todung menuturkan hal itu agar terdapat kejelasan terkait kebenaran data suara pemilu.
"Makanya saya ingin mengajukan satu usulan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, dengan perbedaan-perbedaan presentasi dan interpretasi yang dilakukan oleh masing-masing ahli dan saksi fakta, apakah tidak mungkin kepada mereka-mereka ini juga diberikan kesempatan untuk dikonfrontasi dalam satu pemeriksaan," kara Todung.
Wakil Ketua MK Saldi Isra pun menolak usulan itu. Dia kemudian meminta KPU untuk menyerahkan bukti-bukti rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Jadi memang kemungkinan untuk konfrontasi tidak memungkinkan karena tadi Pak Mulya meminta untuk ada konfrontir. Nah, tidak memungkinkan karena ini speedy trial," ucap Saldi.
"Yang kedua, kami punya instrumen lain untuk mengecek kebenaran suara itu. tadi kan kita sudah minta KPU menyerahkan semua bukti rekap di tingkat kecamatan. nanti kita akan lihat di situ," pungkasnya.
Saksikan Live DetikSore:
Simak Video 'Ketua KPU Telat Hadir di Sidang Sengketa Pilpres':