Ahli KPU Tak Setuju Audit Forensik Sirekap: Software Tak Punya Mens Rea

Sidang Sengketa Pilpres di MK

Ahli KPU Tak Setuju Audit Forensik Sirekap: Software Tak Punya Mens Rea

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 03 Apr 2024 11:16 WIB
Petugas KPPS mendokumentasikan formulir C1 saat rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di TPS 04 Karanganyar, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/10/2020). Penggunaan aplikasi Sirekap itu sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pelaksanaan pilkada 2020. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.
Foto ilustrasi: Petugas KPPS mendokumentasikan formulir C1 saat rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta -

Tim hukum kubu Anies-Cak Imin yakni Bambang Widjojanto meminta audit forensik digital terhadap Sirekap. Ahli dari KPU tak setuju karena belum ada unsur pidana di Sirekap.

Ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa Pilpres, Marsudi Wahyu Kisworo, menjawab pertanyaan kubu Tim Hukum nasional (THN) AMIN terkait selisih suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang mestinya dilakukan audit forensik. Marsudi menegaskan audit forensik digital belum diperlukan lantaran tak ada pembuktian tindak pidana di sana.

Adapun hal ini mulanya disinggung oleh anggota THN AMIN, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Bambang mengatakan masih ada ribuan laporan selisih suara di Sirekap dan hasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini temuan Prof. Ternyata selisih suara antara yang seharusnya dengan yang tampil di Sirekap itu bermasalah. Dan ini kita dapatnya ribuan. Ini pertanyaan yang berkaitan dengan pertanyaan pertama, apakah ini tidak cukup dijadikan dasar telah terjadi fraud di situ dan seharusnya dilakukan IT forensik?" tanya Bambang dalam sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Bambang juga menyoroti adanya jumlah pemilih di TPS yang melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bambang menilai hal tersebut semestinya bisa dijadikan alasan adanya dugaan kecurangan.

ADVERTISEMENT

"Tolong di slide nomor 12, sambil nunggu itu saya mau mengatakan gini di slide yang akan saya tunjukkan nanti ada begitu banyak TPS yang jumlah pemilihnya melebihi batas maksimal DPT. Padahal maksimal DPT-nya per TPS adalah 300," kata Bambang.

Sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (3/4/2024)-(Anggi/detikcom)Sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (3/4/2024)-(Anggi/detikcom)

"Kalau ada info seperti ini ada puluhan ribu bahkan ada ratusan ribu, puluhan ribu yang tercatat ini apakah itu tidak cukup dijadikan dasar untuk sampai pada kesimpulan ada fraud di situ?" sambungnya.

Pada kesemempatan yang sama, ahli KPU Marsudi mengatakan fraud terjadi jika ada niat. Sementara, katanya, Sirekap dikendalikan oleh suatu perangkat lunak (software) atau sistem aplikasi.

"Kemudian, apakah tidak cukup bukti terjadi fraud. Saya bukan ahli hukum tapi saya pernah mendengar begini, fraud itu salah salah satu syaratnya ada 'mens rea (niat buruk)', ada niat di situ, sementara yang mengkonversi gambar menjadi angka kan software aplikasi, sistem sebuah aplikasi, apakah aplikasi itu punya niat? Kan tidak," ungkapnya.

Ia menyebut sistem aplikasi dilatih dengan berbagai macam data berbentuk tulisan. Meski demikian, Marsudi, tak menampik jika sistem komputer juga tak sempurna pasti ada kesalahan.

Adapun Marsudi mengatakan jika audit forensik belum diperlukan dalam kasus Sirekap. Ia menegaskan belum ada alasan tindak pidana di balik penggunaan Sirekap

"Kemudian apakah cukup untuk audit forensik? Saya berpendapat belum, karena belum ada terjadi tindak pidana di sana. Kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud, maka bisa dilakukan audit forensik," pungkasnya.

Simak Video: Ketua KPU Telat Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

[Gambas:Video 20detik]




(dwr/dnu)



Hide Ads