MK Tegaskan Panggil 4 Menteri Bukan Turuti Pemintaan Anies dan Ganjar

MK Tegaskan Panggil 4 Menteri Bukan Turuti Pemintaan Anies dan Ganjar

Anggi Muliawati, Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 02 Apr 2024 11:19 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. MK menegaskan pemanggilan empat menteri itu bukan menuruti permintaan pemohon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sebagai informasi, tim hukum dari Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta agar MK menghadirkan sejumlah menteri di persidangan. MK pun akhirnya memanggil empat menteri, namun menyatakan pemanggilan itu bukan berarti memenuhi permintaan Anies dan Ganjar selaku pemohon.

"Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi Permohonan Pemohon 1 maupun 2," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo mengatakan empat menteri yang dipanggil itu ialah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka akan dimintai keterangan dalam persidangan di MK pada Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan MK pada intinya menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri. Namun berdasarkan rapat hakim, kata Suhartoyo, mahkamah perlu mendengar keterangan dari empat menteri itu.

ADVERTISEMENT

"Jadi, dengan bahasa sederhana, Permohonan Para Pemohon itu sesungguhnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena Jabatan Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan," ujarnya.

Suhartoyo pun mengatakan hanya hakim MK yang bisa bertanya ke para menteri itu. Dia mengatakan pihak lain di persidangan tidak akan diberikan waktu untuk bertanya.

"Mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat, tanggal 5 April 2024. Kemudian catatan berikutnya adalah karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya Para Hakim," ujarnya.

Lihat juga Video: Ahli Kubu Anies Sebut Jokowi Beri Bansos Sepihak Tanpa Persetujuan DPR

[Gambas:Video 20detik]



(haf/dhn)



Hide Ads