Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti Bawaslu RI dalam memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024. MK meminta Bawaslu untuk tidak pasif dan dapat menjelaskan dengan rinci terkait persoalan Pemilu.
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan keterangan dari Bawaslu memiliki peran penting untuk MK memutuskan perkara sengketa yang ada. Selain itu, Arief mengatakan agar MK juga dapat menangani persoalan-persoalan pemilu yang belum dapat ditangani Bawaslu.
"Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif. Dalam posisi yang pasif, Mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya itu tidak bisa clear," kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kalau permasalahan-permasalahan yang muncul di sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu, maka bisa saja itu ditangani oleh Mahkamah," sambungnya.
Arief mengatakan penjelasan Bawaslu merupakan bahan penting untuk MK mengambil keputusan nanti. Maka, kata dia, detail permasalahan pemilu yang ada dapat dijelaskan lebih rinci oleh Bawaslu.
"Jadi saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah diam, harus betul-betul direaksi," ujarnya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra pun menyampaikan hal serupa. Dia menekankan Bawaslu memiliki kaitan dengan poin-poin dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
MK mencatat dari poin yang disampaikan Bawaslu, ada 1.473 TPS yang mendapatkan intimidasi. Saldi pun berharap Bawaslu menjelaskan kepada MK terkait hal tersebut dengan rinci.
"Tolong itu dijelaskan kepada kami di mana saja, apa saja bentuk intimidasinya, siapa yang mengintimidasi. Karena ini bersangkut paut dengan dalil yang disampaikan oleh perkara nomor 1 dan 2," tuturnya.
"Jadi supaya bisa clear, MK ingin tahu bagaimana korelasinya dengan proses secara keseluruhan karena ini poin kunci di tahapan pemilu, tolong Bawaslu menjelaskan secara konkret ke kami soal ini," imbuhnya.
(amw/dek)