Kepastian Jakarta 'Lepas' Status Ibu Kota Tunggu UU DKJ Diundangkan

Kepastian Jakarta 'Lepas' Status Ibu Kota Tunggu UU DKJ Diundangkan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 30 Mar 2024 08:36 WIB
Monas
Monumen Nasional (Monas) di Jakarta. (Foto: brigits_emilianav/d'Traveler)
Jakarta -

DPR dan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat paripurna DPR. Lantas, bagaimana status Jakarta saat ini?

Faktanya, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga kini. Peralihan status ibu kota negara ke IKN Nusantara masih menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Adapun pengaturan soal itu termuat dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam UU DKJ, ketentuan itu termaktub pada Pasal 63.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 63 UU DKJ berbunyi:

Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Kata Baleg DPR

Untuk diketahui, pembahasan UU ini berlangsung di Baleg DPR. Sementara, dari pihak pemerintah diwakili Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani, hingga Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Anggota Baleg DPR Herman Khaeron membenarkan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai daerah khusus ibu kota hingga Keppres perpindahan IKN diterbitkan Jokowi.

Rapat Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) (Dwi R/detikcom)Rapat Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) (Dwi R/detikcom).

"Ya betul," kata Herman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Herman mengatakan UU DKJ yang baru disahkan itu baru berlaku usai diundangkan oleh Istana.

"Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan," katanya.

Simak penjelasan Mendagri Tito di halaman selanjutnya >>

Simak Video: RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Jadi UU, Cuma PKS yang Menolak

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads