Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan persyaratan pasangan calon presiden (Capres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak akan disoal jika pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menang. Namun, pernyataan KPU itu pun disanggah oleh Tim AMIN.
Pernyataan KPU itu disampaikan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi. KPU menegaskan proses pendaftaran semua capres-cawapres Pemilu 2024 telah sesuai dengan undang-undang (UU).
Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, memastikan tak ada catatan dari Bawaslu selaku pihak pengawas Pemilu terkait proses pendaftaran capres-cawapres. Dalam sidang ini, KPU berposisi sebagai pihak termohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa proses pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2024).
Bagi Hifdzil, semestinya pihak AMIN menyampaikan keberatan terhadap pasangan Prabowo-Gibran saat pengundian nomor urut capres-cawapres. Ia juga menyebut keberatan bisa dilayangkan pada saat kampanye debat pasangan calon.
"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat," tutur Hifdzil.
Namun, selama prosesPilpres 2024 berlangsung, termasuk saat debat pasangan calon (paslon), pihak AMIN tidak mengajukan keberatan. Dia mengatakan seluruhpaslon mengikuti rangkaianpilpres yang diselenggarakanKPU.
"Bahwa andai pun pemohon mendalilkan paslon capres-cawapres nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai pengundian paslon sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon," katanya.
"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat, sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut, dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon," imbuh dia.
PihakKPU menilai dalil pihak 01 tampak aneh jika menganggap pendaftaran pasanganPrabowo-Gibran sebagai capres-cawapres 2024 tidak memenuhi syarat formil. Sebab, sikap 01 dan 03 selama rangkaianPilpres tidak mengajukan keberatan apapun.
KPU menganggap pasangan AMIN tidak akan menuding tidak sah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, jika memenangkan pemilu.
"Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftar pasangan calon presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata Hifdzil.
"Pertanyaannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak," sambung dia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.