Pernyataan Otto Hasibuan
Otto Hasibuan menilai permohonan untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres tidak perlu dilakukan. Otto mengatakan hal itu lantaran sengketa tersebut merupakan persoalan dua pihak.
"Jadi kalau ada sengketa dua pihak, maka berlaku asas yang sifatnya universal, disebut actori incumbit probatio, artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu dia harus buktikan penyangkalannya," kata Otto di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika memang permohonan yang didalilkan benar terjadi, maka pemohon harus membawa sendiri bukti tersebut. Sebaliknya, kata dia, pemohon seharusnya tidak meminta hakim untuk menghadirkan orang lain dalam perkara dua pihak.
Berbeda halnya, jika perkara yang disengketakan ialah pengujian UU. Otto menilai dalam pengujian UU, hakim berhak memanggil pihak-pihak yang memiliki relevansi dengan perkara tersebut.
"Tapi perkara namanya sengketa dia minta menteri, kalau dia minta Megawati dipanggil, terus nggak abis-abis kan? Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau nggak? Kan gitu masalahnya kan," ungkapnya.
"Kalau nanti permohonan dia dikabulkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," sambung dia.
Simak juga Video 'Tim Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Berkas Tambahan Sengketa Pilpres':
(dwr/dek)