Di Sidang MK, Bawaslu Ungkap Sudah Tegur Akun Kemhan soal Cuit #PrabowoGibran

Di Sidang MK, Bawaslu Ungkap Sudah Tegur Akun Kemhan soal Cuit #PrabowoGibran

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 29 Mar 2024 01:49 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu RI Puadi memberikan keterangan pers di dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Foto: Rahmat Bagja (Agung Pambudhy/detikcom).
Jakarta -

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi terkait akun X Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang sempat mencuit #PrabowoGibran2024. Sanksi yang diberikan berupa teguran kepada administrator pengguna media sosial tersebut.

Hal itu disampaikan Bagja dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam. Adapun Bawaslu dalam sidang ini sebagai pihak termohon.

"Bahwa hasil tindak Kementerian Pertahanan mengampanyekan #PrabowoGibran dengan laporan nomor 032 2024. Selanjutnya Bawaslu mengeluarkan surat nomor 95 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 25 Januari 2024," ujar Bagja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pihaknya telah mendapat penjelasan dari Kementerian Pertahanan terkait itu. Bawaslu pun sudah memberi sanksi berupa teguran ke pihak terkait.

"Kementerian Pertahanan dengan surat nomor b/355/hms.03.00 Humas perihal penjelasan akun media sosial Kementerian Pertahanan tanggal 20 Februari telah dilakukan perbaikan dan menghapus tagar tersebut tersebut dan telah memberi sanksi teguran kepada administratornya," ucap Bagja.

ADVERTISEMENT

Dalam penjelasannya, Bagja juga menyinggung laporan dugaan pelibatan aparat dalam Pemilu 2024 yang dilayangkan oleh kubu 01. Bagja mengatakan permohonan itu tak memenuhi syarat materill.

"Terhadap dalil permohonan keterlibatan aparatur negara. Bawaslu melalui surat nomor 27/2024 perihal pemberitahuan status laporan nomor 004 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil bahwa hasil tindak lanjut berkenaan laporan dugaan pelanggaran pemilu," ucapnya.

(dwr/whn)



Hide Ads