Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, membantah adanya kecurangan yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran dalam pemilu 2024. Otto menilai sebaliknya pemohon gugatan yang telah melakukan kecurangan.
"Pemohon menuduh adanya kecurangan atau pelanggaran pemilu, dan hal itu kami nyatakan tegas di persidangan ini kami sebagai kuasa hukum Prabowo-Gibran, menyatakan dengan tegas dan membantah hal itu tidak benar," kata Otto dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Otto menuturkan pemohon yang telah melakukan pelanggaran. Otto memastikan akan membuktikan kecurangan-kecurangan itu dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi justru para pemohonlah, pihak pemohonlah yang melakukan kecurangan tersebut, dan kami akan buktikan dalam persidangan ini nantinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Otto mengatakan pemilu 2024 merupakan pemilu paling damai dan baik. Menurutnya, tuduhan pemohon terkait pemilu 2024 merupakan pemilu paling buruk ialah tidak tepat.
Otto mengatakan pihaknya tidak akan terpancing dan terpengaruh dengan tuduh-tuduhan yang disampaikan oleh pemohon. Otto mengatakan pihaknya akan membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar.
"Tetapi kami akan berpegang teguh pada prinsip-prinsip kejujuran, profesionalisme sehingga kami akan memberikan analisa jujur dan adil untuk membantah dalil-dalil pemohon dan kami akan membantah dalil-dalil pemohon tersebut tidak dengan narasi-narasi yang asumsi dan tidak akan mengiring opini," ujarnya.
"Kami akan sampaikan dengan jelas, dengan argumentasi hukum disertai dengan bukti-bukti yang ada," tambah dia.
Seperti diketahui ada 2 pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 yaitu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Untuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, permohonan tercatat nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, sedangkan Ganjar-Mahfud 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Simak Video 'Otto Hasibuan soal Gugatan Pemilu Diulang: Tidak Ada Landasan Hukumnya':