Jawaban KPU di MK soal Ganjar Anggap Suara Prabowo 0

Jawaban KPU di MK soal Ganjar Anggap Suara Prabowo 0

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 28 Mar 2024 15:12 WIB
Sidang sengketa pilpres di MK, Kamis (28/3/2024). (Anggi Muliawati/detikcom).
Sidang sengketa pilpres di MK, Kamis (28/3/2024). (Anggi Muliawati/detikcom)

"Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden. Terdapat selisih suara antara penghitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon," demikian tertulis dalam permohonan Ganjar-Mahfud.

Mereka kemudian menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon. Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan 'Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tabel ini terdiri dari 5 kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.

Hasilnya, tak ada selisih antara penghitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.

ADVERTISEMENT

Berikut, Ganjar Mahfud juga menampilkan tabel 2 yang mereka namai 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud juga mengisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.

Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon. Sehingga, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan itu.


(dwr/yld)



Hide Ads