Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim, menjawab permohonan tim hukum 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang menganggap suara Paslon 02 di semua daerah dan luar negeri 0. KPU menegaskan gugatan itu tak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.
Hifdzil mengatakan hal itu tertuang pada halaman 18-19 permohonan pemohon. Tim hukum Paslon 03 ingin suara Paslon 02 nol atau nihil di 38 provinsi dan luar negeri.
"Bahwa penghitungan suara hasil Pemilu Presiden dan Wapres 2024 untuk paslon presiden dan wapres nomor urut 2 versi pemohon adalah 0 atau nihil sebagaimana termuat dalam tabel tiga tersebut dikarenakan adanya pelanggaran TSM pelanggaran prosedur pemilihan menurut pemohon," ujar Hifdzil dalam persidangan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya itu, pemohon mengklaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menyatakan dalam tabel tersebut tak disertakan penghitungan yang benar menurut versi pemohon untuk memperbandingkan.
"Pemohon dalam tabel 03 tersebut bukan lagi hasil dari proses menghitung dan mempertandingkan hasil penghitungan hingga akhirnya dapat diketahui selisihnya, tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung suara paslon presiden dan wapres nomor urut 2," ujar Hifdzil.
Lantaran hal itu, Hifdzil mengatakan hal itu tak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Ia menyebut, dalam aturan itu, pemohon disarankan menyertakan hasil penghitungan suara yang benar versi pemohon.
"Menghitung suara paslon presiden dan wapres nomor urut 2, padahal dalam Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK Nomor 4 Tahun 2023, permohonan pemohon disarankan memuat hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," ujar Hifdzil.
"Bahwa permohonan pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres," imbuhnya.
Ganjar Gugat Suara Prabowo-Gibran Jadi 0
Sebelumnya, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah.
Hal tersebut tertera dalam berkas permohonan yang bisa diunduh dari situs resmi MK seperti dilihat detikcom, Selasa (26/3/2024). Permohonan Ganjar-Mahfud telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon. Ganjar-Mahfud juga menampilkan persandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon.
Simak halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'KPU di Hadapan Hakim MK: Dalil Kecurangan Sirekap Tidak Benar':