DPR RI melantik sejumlah anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPR RI. Anggota itu dilantik untuk menggantikan Arsul Sani dan 2 orang lainnya yang meninggal dunia.
Upacara pelantikan digelar saat rapat paripurna DPR RI, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Pelantikan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, Wakil Ketua DPR RIDasco, dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
"Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 4 Peraturan DPR RI, maka pengannti antarwaktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji bersama-sama di pandu oleh pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR," kata Puan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, marilah kita mengikuti pelantikan anggota pengganti antarwaktu DPR RI, kepada Sekjen DPR kami persilakan menyelenggarakan upacara pelantikan anggota pengganti antarwaktu DPR RI," tambahnya.
Setelah itu, para anggota PAW DPR mengucapkan sumpah anggota DPR RI dipandu oleh Puan. Adapun para anggota PAW DPR yang dilantik ialah:
1. Siti Maryam dari Fraksi NasDem Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II menggantikan Hasnah Syam
2. Munawaroh dari Fraksi PPP Daerah Pemilihan Jawa Tengah X menggantikan Arsul Sani
3. Qumi Husnuniyati Fraksi PKB daerah pemilihan Jawa Timur IV menggantikan Nur Yasin
Diketahui, Arsul Sani telah resmi menjadi hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Arsul Sani memastikan telah mundur dari semua lembaga yang terikat, dari PPP hingga MPR dan DPR.
"Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada Minggu pertama bulan Desember. Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," kata Arsul kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/1).
"Seorang hakim karena saya berlatar advokat maka itu juga nggak boleh berpraktik, maka saya sudah mengundurkan diri juga pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi itu juga sudah saya lakukan," ucapnya.
Simak juga 'DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun':