KPU Anggap Dalil AMIN soal Intervensi Pemerintah Terbantahkan, Ini Alasannya

KPU Anggap Dalil AMIN soal Intervensi Pemerintah Terbantahkan, Ini Alasannya

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 28 Mar 2024 14:11 WIB
Sidang sengketa pilpres di MK, Kamis (28/3/2024). (Anggi Muliawati/detikcom).
Foto: Sidang sengketa pilpres di MK, Kamis (28/3/2024). (Anggi Muliawati/detikcom).
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya intervensi dari pemerintah untuk menerima pendaftaran pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU menilai Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Menurut termohon, dalil yang diajukan oleh Pemohon terkait intervensi pemerintah tidak berdasar.

"Bahwa Pemohon mendalilkan lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu karena intervensi kekuasaan sebagaimana tercantum dalam permohonan Pemohon pada halaman 35 sampai dengan halaman 50 adalah dalil yang lemah dan tidak berdasar," kata Hifdzil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hifdzil mengatakan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tahapan pemilu telah berdasarkan pada prinsip-prinsip mandiri, jujur dan adil. Menurutnya, penyelenggara pemilu dipilih secara terbuka dan profesional.

Penetapan anggota KPU 2022-2027 itu telah disahkan melalui Keppres Nomor 120/P Tahun 2021. Hifdzil mengatakan tidak ada gugatan terkait Keppres tersebut setelah disahkan.

ADVERTISEMENT

"Bahwa setelah Keppres 120/P Tahun 2021 sampai terbit anggota KPU 2022-2027 tidak ada gugatan hukum apapun terhadap Keppres 120/P tahun 2021, hal ini menunjukkan Keppres telah sah berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Hifdzil menuturkan permohonan Pemohon terkait tidak terpenuhinya syarat pasangan Prabowo-Gibran merupakan hal aneh. Sebab, kata dia, termohon menerima pasangan Prabowo-Gibran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa tampak aneh apabila Pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftar pasangan calon presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara," ujarnya.

"Pertanyaannya adalah andai kata Pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah Pemohon akan mendalilkan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak," sambung dia.

Maka, menurutnya, dalil Pemohon terkait dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon Prabowo-Gibran tidak sah. Menurut Hifdzil, tuduhan Pemohon tidak terbukti.

"Bahwa berdasarkan semua di atas dalam Pemohon yang menuduh Termohon sengaja menerima pesona pasangan calon nomor 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti," ujarnya

Saksikan Live DetikSore:

Simak Video 'MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres, Ini Agendanya':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/gbr)



Hide Ads