Kata Ganjar 'Pembuktian di Sidang MK' Usai Gibran Bilang 'Ngelawak Kali Ya'

Kata Ganjar 'Pembuktian di Sidang MK' Usai Gibran Bilang 'Ngelawak Kali Ya'

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 28 Mar 2024 07:42 WIB
Paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2024. Keduanya sempat menyalami dan berbincang dengan tim hukum Prabowo-Gibran.
Foto: Ganjar Pranowo (tengah) (Grandyos Zafna)
Jakarta -

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo ngelawak karena menganggap suara Prabowo-Gibran seharusnya nol di semua daerah. Ganjar lantas membalas dengan menyebut pembuktiannya di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, anggapan suara Prabowo-Gibran nol di semua daerah itu tercantum dalam berkas permohonan Ganjar-Mahfud dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon. Ganjar-Mahfud juga menampilkan persandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon," demikian tertulis dalam permohonan Ganjar-Mahfud.

ADVERTISEMENT

Mereka kemudian menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon. Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan 'Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon'.

Tabel ini terdiri dari 5 kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.

Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.

Berikut, Ganjar Mahfud juga menampilkan tabel 2 yang mereka namai 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud juga mengisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.

Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon. Sehingga, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.

Simak juga Video 'Isi Gugatan Ganjar, Pilpres Diulang Maksimal 26 Juni Tanpa Prabowo-Gibran':

[Gambas:Video 20detik]

Bagaimana awal mula Gibran sebut Ganjar ngelawak? Baca halaman selanjutnya.




Hide Ads