PDIP Ajukan 13 Gugatan Hasil Pileg ke MK, Klaim Punya Bukti-bukti Kuat

PDIP Ajukan 13 Gugatan Hasil Pileg ke MK, Klaim Punya Bukti-bukti Kuat

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 25 Mar 2024 19:15 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Anggi/detikcom)
Jakarta -

PDIP mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total ada 13 gugatan untuk 13 provinsi yang diajukan ke MK.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat dalam pengajuan sengketa ke MK. Hasto meyakini bukti tersebut dikabulkan oleh MK, sehingga dapat menambah perolehan kursi PDIP.

"Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat," kata Hasto dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto menuturkan PDIP memiliki banyak saksi yang ingin diajukan saat persidangan nanti. Namun, Hasto menyebut MK membatasi jumlah saksi.

"Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari," kata Hasto.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih mengatakan 13 permohonan itu terdiri dari DPR dan DPRD Provinsi. Dari 13 provinsi itu rinciannya ialah Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

"Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi," kata Erna.

Namun, kata Erna, sebenarnya total kecurangan yang dialami PDIP di Pileg 2024 lebih banyak dari yang dilaporkan. Erna mengatakan PDIP mengalami kesulitan dalam memperoleh formulir C1 plano, juga adanya intimidasi terhadap saksi.

"Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi," ujarnya.

"Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kita enggak mendapatkan bukti secara tertulis," sambung dia.

Simak juga Video: Caleg DPRD Maluku Tengah Fraksi PAN Pelapor Pertama Sengketa Pileg di MK



(amw/maa)



Hide Ads