Permohonan perkara sengketa hasil pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditutup. Pendaftaran permohonan ditutup hari ini per pukul 22.19 WIB.
Dilihat di situ MK RI, Sabtu (23/3/2024), pukul 22.19 WIB, sebanyak 92 permohonan perkara Pileg 2024 masuk ke MK. Selanjutnya MK akan memproses permohonan tersebut.
"(Pukul 22.19 WIB) masa pengajuan permohonan berakhir," ujar Juru Bicara MK Fajar Lakosono kepada wartawan, Sabtu (23/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan perkara sengketa pileg ini telah dibuka MK sejak Rabu (20/3) lalu. Permohonan itu dibuka setelah KPU menetapkan hasil Pileg 2024.
Sementara itu, sebanyak 7 perkara pemilihan DPD diajukan ke MK.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan batas waktu pengajuan perkara sengketa pemilu dilakukan selama 3x24 setelah KPU mengumumkan hasil pemilihan.
"Maka pileg itu 3x24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar di Gedung MK, Kamis (21/3).
Adapun, lanjutnya, batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg. Berbeda dengan pileg dipatok dengan permainan jam, pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU.
"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," pungkas Fajar.