Jelang Penutupan, MK Terima 56 Pengajuan Sengketa Pileg dan 2 Pilpres

Jelang Penutupan, MK Terima 56 Pengajuan Sengketa Pileg dan 2 Pilpres

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 23 Mar 2024 22:04 WIB
Jubir MK Fajar Laksono
Jubir MK Fajar Laksono (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menutup pendaftaran pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 malam ini. Hingga saat ini puluhan pengajuan sengketa telah masuk ke MK.

Berdasarkan data per pukul 19.35 WIB, Sabtu (23/3/2024), total sudah ada 63 pengajuan yang masuk ke MK. Jumlah itu akan terus bertambah, lantaran proses pengajuan dari para peserta pemilu pun masih terus berlangsung di MK.

"Per jam 19.35 WIB, itu tadi saya lihat ada 63 yang sudah kita beri APPP, ada 56 Pileg, 5 anggota DPD dan 2 Pilpres," kata Jubir MK Fajar Laksono di MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini angkanya akan terus bergerak menjelang kita mendekati batas pengajuan permohonan," sambung dia.

Fajar mengatakan pengajuan yang masuk akan diregistrasi oleh MK mulai 25 Maret 2024. Fajar menyebut setelah proses registrasi selesai, maka MK akan segera menyidangkan sengketa tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau udah diregistrasi berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara, kalau sudah berubah jadi perkara harus disidangkan," paparnya.

Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir pengajuan sengketa Pilpres dan Pileg sejak penetapan hasil pemilu 2024 oleh KPU RI pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB.

Untuk Pilpres pendaftaran sengketa ialah selama 3 hari, maka akan berakhir pukul 24.00 WIB. Sedangkan Pileg pendaftaran sengketa selama 3x24 jam, dan akan berakhir pukul 22.19 WIB.

Untuk dua sengketa Pilpres diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3). Kemudian juga pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md pada Sabtu (23/3).

(amw/lir)



Hide Ads