Daftar Tahapan Setelah Pengumuman Hasil Pemilu 2024 KPU, Cek di Sini

Daftar Tahapan Setelah Pengumuman Hasil Pemilu 2024 KPU, Cek di Sini

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 21 Mar 2024 14:53 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengumuman hasil Pemilu 2024 telah disampaikan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024. Pengumuman hasil Pemilu ini mencakup pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024.

Hasil tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024.

Selain itu, dalam Pileg 2024, ada 8 partai politik (parpol) dinyatakan lolos ke Senayan. Delapan parpol yang mendapat perolehan suara di atas 4 persen, yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKB, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pengumuman hasil perolehan suara Pemilu 2024 tersebut, lantas apa tahapan selanjutnya?

Tahapan Setelah Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Informasi tahapan selanjutnya setelah tahap pengumuman hasil Pemilu 2024 dapat diketahui melalui tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

Menurut PKPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024, tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024 adalah penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, anggota legislatif terpilih yang terdiri dari DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Penetapan tersebut dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu. Dan paling lambat 3 hari setelah putusan MK, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Setelah itu, barulah dilanjut dengan tahap pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Dengan menyesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota legislatif.

Berikut informasi lengkap jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  • Penetapan hasil Pemilu:
    - Paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
    - Paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Simak juga 'Ini Batas Waktu Pendaftaran Gugatan Pileg dan Pilpres ke MK':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Hide Ads