Suhartoyo, Saldi Isra dan Arief Hidayat Akan Pimpin Sidang Sengketa Pileg

Suhartoyo, Saldi Isra dan Arief Hidayat Akan Pimpin Sidang Sengketa Pileg

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 21 Mar 2024 00:37 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan hakim yang bakal memimpin persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ada 3 hakim konstitusi yang akan masing-masing menjadi ketua tiga panel tersebut.

"Panel 1 Pak Ketua (Suhartoyo), panel 2 Wakil Ketua (Saldi Isra), panel 3 Prof Arief Hidayat," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.

Ia mengatakan pembagian panel tersebut sudah disahkan dalam surat keputusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, satu dari MA, satu dari DPR, dan satu lagi dari presiden. kan pembagiannya begitu. Sudah ada SK-nya" sambungnya.

Adapun penanganan perkara sengketa hasil pemilu legislatif di MK dibagi ke dalam tiga panel yang berjalan bersamaan.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat sanksi tidak boleh ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara PHPU Pilpres, Pileg, hingga Pilkada yang punya potensi timbulnya benturan kepentingan. Sanksi itu diberikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam putusan perkara pelanggaran etik pada penanganan perkara syarat usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.

MK Buka Pendaftaran Sengketa Pemilu

MK telah membuka pendaftaran gugatan PHPU Pemilu 2024. PHPU mulai beroperasi 3x24 jam setelah KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka secara resmi pendaftaran pada pukul 22.19 WIB seusai KPU RI mengumumkan hasil pemilu secara resmi.

"Maka dengan demikian mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK yang sesuai dengan UU Pemilu. Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra, Rabu (20/3).

"Untuk pendaftaran perkara dari presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini jam 00.00 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," sambungnya.

Sementara untuk Pemilu DPR, DPRD, dan DPD, lanjutnya, penghitungan waktu di hitung sejak penetapan dari KPU. Artinya sejak pukul 22.19 WIB setelah penetapan KPU, para peserta pemilu sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3x24 jam.

(bel/jbr)



Hide Ads