Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka secara resmi pendaftaran pada pukul 22.19 WIB seusai KPU RI mengumumkan hasil pemilu secara resmi.
"Maka dengan demikian mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK yang sesuai dengan UU Pemilu. Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra, Rabu (20/3).
"Untuk pendaftaran perkara dari presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini jam 00.00 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk Pemilu DPR, DPRD, dan DPD, lanjutnya, penghitungan waktu di hitung sejak penetapan dari KPU. Artinya sejak pukul 22.19 WIB setelah penetapan KPU, para peserta pemilu sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3x24 jam.
(bel/jbr)