Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. PHPU mulai beroperasi 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Pantauan detikcom di Kantor MK, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024), MK membuka secara resmi pendaftaran pada pukul 22.19 WIB seusai KPU RI mengumumkan hasil pemilu secara resmi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka pendaftaran PHPU dengan menekan tombol tanda dibukanya pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dengan demikian mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK yang sesuai dengan UU Pemilu. Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra.
"Untuk pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini jam 00.00 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Sementara untuk Pemilu DPR, DPRD, dan DPD, lanjutnya, penghitungan waktu di hitung sejak penetapan dari KPU. Artinya sejak pukul 22.19 WIB setelah penetapan KPU, para peserta pemilu sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3x24 jam.
"Jadi kalau pilpres mulai besok dan DPR, DPRD, DPD sejak ditetapkan," ujarnya.
(bel/jbr)