Hari ini, 20 Maret 2024 merupakan batas akhir rekapitulasi hasil Pemilu 2024. Bersamaan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) juga akan mengumumkan hasil Pilpres 2024 atau hasil Pemilu 2024 pada tanggal 20 Maret 2024.
Perlu diketahui, masyarakat sudah bisa mengecek hasil rekapitulasi Pilpres 2024 di seluruh provinsi melalui situs resmi KPU. Simak penjelasan di bawah ini.
Cara Cek Hasil Rekapitulasi KPU Pilpres 2024
Rekapitulasi Pilpres 2024 paling lambat diselesaikan hari ini, Rabu (20/3/2024). Setelah itu, KPU RI akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024 tingkat nasional di hari yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil rekapitulasi KPU Pilpres 2024 di seluruh provinsi Indonesia sudah dapat dicek melalui situs resmi KPU. Berikut cara pengecekannya.
- Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/
- Pilih "Pilpres" pada kolom pertama di bagian kiri atas
- Kemudian, pilih "Rekapitulasi Hasil Pemilu" pada kolom kedua di bagian tengah
- Setelah itu, akan muncul progres rekapitulasi Pilpres 2024 di tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan
- Klik nama provinsi/kabupaten/kecamatan untuk melihat hasil rekapitulasi di masing-masing tingkat
- Anda juga bisa melihat hasil rekapitulasi Pilpres 2024 dengan mengunduh 'dokumen hasil pindai'
- Untuk hasil rekapitulasi KPU Pilpres 2024 tingkat nasional, baru bisa diketahui setelah pengumuman resmi dari KPU RI.
Link Live Streaming Pengumuman Hasil Pemilu 2024
KPU RI menyiarkan secara langsung pengumuman hasil Pemilu 2024 tingkat nasional yang akan digelar hari ini, 20 Maret 2024. Berikut link live streaming pengumuman hasil Pemilu 2024.
- Link live streaming: YouTube KPU RI (https://www.youtube.com/watch?v=OG9ickLK_xo)
Baca juga: KPU Umumkan Pemenang Pilpres 2024 Malam Ini |
Kapan Pelantikan Pemenang Pilpres 2024?
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pemenang Pilpres 2024 dilakukan usai penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu). Merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Ini rincian jadwalnya.
- Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.