Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum dapat memutuskan nasib dari caleg Partai NasDem daerah pemilihan (dapil) NTT II, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang mundur setelah suaranya resmi ditetapkan di tingkat nasional. KPU masih menunggu keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat nasional terlebih dulu. Berikutnya, kata dia, KPU menunggu adanya kemungkinan sengketa MK.
"Setelah mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa atau tidak, baru melaju ke tahap ketiga yaitu penetapan perolehan kursi, suara dikonversi menjadi kursi," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah partai mendapatkan kursi, kemudian siapa calon yang berhak menduduki kursi adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya. Jadi belum sampai ke situ," sambungnya.
Hingga saat ini, proses rekapitulasi suara tingkat nasional masih berlangsung. KPU memiliki batas waktu untuk mengumumkan hasil perolehan suara hingga 20 Maret 2024.
Kembali ke Hasyim, KPU akan menyiapkan berita acara dan Surat Keputusan KPU usai rekapitulasi nasional rampung. Dia menyebut SK itu merangkum semua hasil jenis pemilu.
"Bagi para pihak yang akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK, satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional," tutur Hasyim.
"Yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, dan di tingkat pusat," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam rekapitulasi Pemilu 2024, Ratu Wulla menempati posisi ketiga di NTT II dengan perolehan 76.331 suara. Ia berada dua tingkat dari politikus NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat yang berada di posisi 5 dengan 65.359 suara.
(amw/dwia)