Saksi Sebut Ada 'Penumpang Gelap' di Daftar Suara Kuala Lumpur

Saksi Sebut Ada 'Penumpang Gelap' di Daftar Suara Kuala Lumpur

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 19 Mar 2024 01:01 WIB
Sidang kasus pemalsuan data pemilih Pemilu 2024 PPLN Kuala Lumpur (Mulai/detikcom)
Foto: Sidang kasus pemalsuan data pemilih Pemilu 2024 PPLN Kuala Lumpur (Mulai/detikcom)

Dia juga mengaku menemukan nama pemilih yang tak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) namun memiliki label. Dia menyebut data pemilih itu sebagai 'penumpang gelap'.

"Kemudian ada lagi nama-nama yang tidak ada di DPT tapi ada labelnya, dan itu milik kelompok kami karena ada tulisannya itu pos 009 dan pos 165. Kemudian kan instruksinya disuruh pasang, pasang saja tempel saja di surat suara yang tidak terpakai tapi ditulis di kertas di bawah DPT pakai pulpen, namanya dan id-nya berapa, jadi setiap nama itu ada id notenya kita tulis.
Pada saat sesudah habis debat itu saya lapor, 'surat saya nggak ketemu pak, hilang pak 41', tapi saya bilang 'pasti hilangnya di situ-situ juga', tapi kok ya sembrono gitu lho surat suara bisa sampai hilang," kata Happy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus saya sampaikan juga, 'pak sebetulnya kami ini disuruh masang', saya si nyebutnya penumpang gelap ya bu ya, kayak ada penumpang gelap gitu pak, tidak ada nama di DPT tapi ada di label dan disuruh dipasang," imbuhnya.

Sebagai informasi, tujuh terdakwa dalam kasus ini yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. Tindak pidana pemalsuan data itu dilakukan para terdakwa tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Umar menjabat sebagai Ketua PPLN Kuala Lumpur Malaysia, saat dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur itu dilakukan. Kemudian, Tita selaku anggota Divisi Keuangan PPLN, Dicky selaku anggota Divisi Data dan Informasi PPLN, Aprijon selaku anggota SDM PPLN, Puji selaku anggota Divisi Sosialisasi PPLN, Khalil selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu PPLN serta Masduki selaku Logistik PPLN.

Mereka didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Jaksa menyebut tindak pidana itu dilakukan para terdakwa di KBRI Kuala Lumpur.

"Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3) lalu.

Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 544 dan atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(mib/dek)



Hide Ads