Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo melaporkan dugaan kecurangan pemilu terkait perolehan suara DPD RI ke Bawaslu RI. Ia menceritakan bagaimana suaranya langsung turun ketika diagram suara di website KPU hilang.
"Dari C1 ke D hasil yang tidak pernah di upload. Jadi kita gak tau perkembangannya. Tau tau kan saya cerita pada waktu tanggal 5 Maret yang sudah dikeluarkan data dari KPU 79,99 persen artinya 80 persen saya masih di ranking 4, bedanya suaranya lebih dari 200 ribu," ucapnya ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
"Tau tau yang KPU mati kita nggak bisa akses. Hasil yang tanggal 9, kan hanya 4 hari. Di rekap itu tau-tau angkanya sebesar itu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyebut suara yang diraihnya itu digembosi oleh pihak-pihak tertentu sehingga merugikan dirinya.
"Ya kemungkinan besar (digembosi). Tapi biar diteliti oleh Bawaslu," katanya.
Menjawab hal tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut laporan dari Ketua KPK periode 2015-2019 akan diprosesnya. Ia mengaku akan melakukan pengecekan kembali dengan Bawaslu Jawa Timur yang sebelumnya menjadi tempat mengadu Agus namun tak kunjung ada kejelasan.
"Laporan Pak Agus lagi diproses, kan baru daftar, kalau ada indikasi pidana kita teruskan pidananya, kalau maladministrasi kita lihat mal administrasinya, kalau pelanggaran kode etik juga demikian," katanya.
"Ya nanti kita sampaikan ke teman-teman Jatim kok mandek atau ada permasalahan apa di Jatim sampai kenapa tidak kemudian diselesaikan, ditindak kabupaten kota. Kenapa juga harusnya provinsi dan provinsi tidak terselesaikan lagi semoga sih tidak di RI tapi ini sudah sampai RI ya kita harus selesaikan yang begini-begini," jelasnya.
Bagja juga tak menutup kemungkinan adanya perubahan yang terjadi akibat pengaduan Agus pada penetapan hasil rekap nasional yang terhitung tepat satu minggu lagi ini.
"Bisa berpengaruh. Kan masih 7 hari lagi ke depan. Kita harapkan diselesaikan lah, apalagi DPD ya. Seharusnya itu ditingkat provinsi diselesaikan," tutupnya.
(azh/azh)