Yangto Eks Napi Kasus Pencabulan Berpeluang Lolos ke DPRD Pandeglang Lagi

Yangto Eks Napi Kasus Pencabulan Berpeluang Lolos ke DPRD Pandeglang Lagi

Aris Rivaldo - detikNews
Sabtu, 09 Mar 2024 17:51 WIB
Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, tersangka pencabulan saat tiba di Kejaksaan Negeri Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Foto: Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, tersangka pencabulan saat tiba di Kejaksaan Negeri Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Jakarta -

Pemilu legislatif tahun 2024 di Pandeglang sudah terlaksana. Dalam pemilu itu, ada mantan narapidana berpotensi lolos menuju kursi DPRD Pandeglang.

Nama caleg yang lolos itu ialah Yangto dari Dapil III Pandeglang. Ia berpeluang lolos setelah meraup suara 5.652. Perolehan itu lebih banyak dibandingkan dengan caleg di internal Partai NasDem lainnya.

"Perolehan sementara hasil pleno rekapitulasi berjenjang yang bersangkutan unggul dari tingkat kecamatan dan kabupaten," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan detikcom, Yangto merupakan mantan narapidana kasus kesusilaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Yangto bersalah melanggar kesusilaan.

Ia kemudian divonis 5 bulan penjara. Yanto sebelumnya tercatat pernah menjadi anggota DPRD Pandeglang periode 2019-2024.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, majelis hakim memerintahkan Yangto untuk membayar uang restitusi sebesar Rp 17.260.000. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu bulan.

Berbeda dengan Yangto, mantan narapidana lainnya ada yang berpotensi tidak lolos sebagai anggota DPRD Pandeglang. Mereka adalah Dede Widarso dari Partai Golkar yang mencalonkan diri di dapil V Pandeglang.

Dede Widarso berhasil mengumpulkan 2.494 suara. Angka tersebut tak bisa membawa ia menuju kursi DPRD Pandeglang. Ia kalah jumlah suara oleh caleg di internal partai.

Sebagai informasi, Dede Widarso merupakan mantan narapidana kasus korupsi beras raskin pada tahun 2010. Ia divonis 1 tahun penjara.

Mantan narapidana lainnya yang dipastikan tidak lolos ialah Khaerma Wahyudi dari Partai Golkar. Ia maju di Dapil I Pandeglang yang meliputi Kadu Hejo, Pandeglang, Cadasari, Karangtanjung, Koroncong dan Majasari. Berdasarkan hasil penghitungan KPU, ia mendapatkan 1.206 suara.

Khaerma Wahyudi merupakan mantan narapidana kasus korupsi dana hibah tentang bantuan sosial kepada organisasi kemasyarakat tahun 2010. Atas kasusnya itu, ia divonis satu tahun penjara.

Di dapil yang sama, ada mantan narapidana kasus korupsi, Heru Baelanu. Di Pileg tahun 2024 ia meraup suara 303. Angka tersebut tentunya tak bisa membuat dia lolos.

Heru Baelanu dijerat dengan kasus yang sama dengan Khaerma Wahyudi. Ia divonis satu tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang telah mengumumkan 641 daftar calon sementara (DCS) bacaleg untuk anggota DPRD Pandeglang. Dari data tersebut, KPU menemukan ada empat orang bacaleg mantan narapidana.

"Mantan narapidana jumlahnya kurang lebih ada empat," ungkap komisioner KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam kepada wartawan di kantor KPU Pandeglang, Kamis (24/5/2023).

(taa/taa)



Hide Ads