Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan penentuan Ketua DPR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2021 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Gerindra, kata Muzani, akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU tersebut.
"Undang-Undang MD3 menegaskan bahwa Ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan begitu, jadi ya sudah itu aja diikuti," kata Muzani di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Muzani menegaskan pihaknya tidak berencana mengusulkan revisi UU MD3 atau peraturan lainnya terkait mekanisme penentuan Ketua DPR. Dia mengatakan hal itu diperlukan untuk menjaga stabilitas politik di kalangan parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 atau tatib apa pun yang menyangkut hal itu. Untuk apa, untuk menimbulkan stabilitas politik supaya kita tenang tetap guyub," kata Muzani.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR itu mengajak berbagai pihak agar fokus melayani rakyat setelah gelaran pemilu terlaksana.
"Bagaimana pun pemilu yang kemarin sudah berlangsung juga dengan riuh rendah sehingga ketika kita sudah sama-sama selesai, terpilih, ya kita harus sama-sama bareng untuk memperjuangkan rakyat bangsa Indonesia," ujar dia.
Berdasarkan UU MD3 No 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah parpol pemenang pemilu sesuai dengan urutan.
Simak Video: Prabowo Siapkan Dasco Jadi Ketua DPR Jika Gerindra Menang di 2024