Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi sikap DPD RI yang menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bagja mengatakan pihaknya tak dalam ranah mengurusi kewenangan lembaga lain.
"Ya kalau itu kami nggak bisa komen lah mengenai angket, pansus dan lain-lain. Karena kami berhubungannya dengan Komisi II, dengan DPR RI, dan DPD RI juga. Tapi dalam beberapa case itu kan kami hanya bisa menjelaskan. Kami tidak pada titik mencampuri urusan, hak, dan kewenangan teman-teman lembaga lain," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
Ia juga mengomentari peluang adanya diskusi antara Bawaslu dengan DPD RI. Bagja mengatakan siap jika pihaknya diminta untuk menjelaskan sesuatu, tetapi tentu melihat jadwal yang sudah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu siap lah. Tergantung juga, kalau ada rekap gimana? Nanti ditanya DPD. Kita ngawasi rekap yang sedang berjenjang ini atau menghadiri DPD?" kata Bagja.
Ia mengatakan Bawaslu tengah fokus mengawasi rekapitulasi penghitungan suara yang sedang berlangsung. Pihaknya masih menindaklanjuti hal tersebut.
"Kita lagi memantau teman-teman yang sekarang lagi merekap di tingkat provinsi. Dan masih ada yang di tingkat kabupaten/kota. Ada juga yang masih di tingkat kecamatan, ada satu dua yang bermasalah. Padahal seharusnya udah selesai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kesepakatan pembentukan pansus itu terbentuk dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3). Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menanyakan kepada para anggota terkait persetujuan pembentukan pansus.
Ia mengatakan pembentukan pansus tersebut berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil menyebut tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tak terbatas disampaikan ke Bawaslu.
(maa/tor)