Saksi Demokrat Protes Suara PDIP di Serang, Duga Ada Penggelembungan Suara

Saksi Demokrat Protes Suara PDIP di Serang, Duga Ada Penggelembungan Suara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 05 Mar 2024 17:30 WIB
Rapat pleno terbuka penghitungan suara di tingkat KPU Kota Serang. (Bahtiar/detikcom)
Foto: Rapat pleno terbuka penghitungan suara di tingkat KPU Kota Serang. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Rapat pleno terbuka penghitungan suara di tingkat KPU Kota Serang diwarnai protes dari saksi Partai Demokrat. Dia menduga ada penggelembungan suara dan meminta KPU membuka formulir C Hasil di tingkat kelurahan khususnya di Kecamatan Taktakan.

Saksi bernama Ade Sugiri awalnya memprotes soal beda hasil jumlah suara di formulir D hasil tingkat PPK dengan hasil penghitungan form C hasil Partai Demokrat. Dia menduga ada penggelembungan suara khususnya untuk PDIP dan calegnya di Kota Serang.

"Kemarin diajukan keberatan ke PPK Kecamatan Taktakan tidak direspons sama sekali. Ada suara dari partai PDIP yang menggelembung, calegnya pun menggelembung, sedangkan Demokrat baik partai dan calegnya itu berkurang, mungkin untuk diulangi saya minta dibuka," kata saksi Ade di Pleno KPU Kota Serang di Hotel Aston, Selasa (5/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, PPK di Taktakan juga tidak merespons keberatan dari Demokrat. Saksi Demokrat tidak menandatangani hasil penghitungan di tingkat kecamatan sebagai bentuk protes.

"Justru saya menyampaikan di sini karena di PPK tidak digubris," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pernyataan saksi Demokrat kemudian ditanggapi oleh saksi dari PDIP. Dia keberatan dengan tudingan saksi Demokrat soal dugaan penggelembungan suara. Menurutnya, Formulir D hasil tidak bisa diubah karena sudah disepakati dan ditandatangani termasuk oleh saksi partai lain.

"Kalau ngomong tanda tangan, itu hanya bentuk protes saja, apakah kita lantas dibuka dan minta rekapitulasi diulang," ujarnya.

Komisioner KPU Patrudin yang juga pimpinan pleno kemudian menyampaikan protes tersebut bisa dijawab dengan menyandingkan data formulir D Hasil baik itu milik para saksi termasuk dari Bawaslu dan Sirekap KPU. Dia lalu meminta pendapat Bawaslu mengenai hal ini.

"Prinsipnya kita mencocokan D Hasil Kecamatan antara saksi parpol dan dari Bawaslu dan kita sandingkan dengan Sirekap lokusnya DPR RI Banten 2," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Fierly M Mabruri kemudian mengutip PKPU 5 tahun 2004. Di mana jika ada perbedaan maka dilakukan penyandingan D Hasil.

Namun, saksi dari Demokrat terus melakukan protes dan mengatakan kalau sudah melaporkan dugaan penggelembungan suara tersebut ke Bawaslu Kota Serang.

"Karena di sini bisa diperbaiki di pleno kota kalau ada dugaan pidana seperti ini. Karena kalau di sini diabaikan, kami berasumsi negatif, jangan-jangan di sini juga ada kepentingan. Makanya kami minta tolong karena di PPK kecamatannya tidak digubris," ujar saksi Partai Demokrat.

Pimpinan pleno kemudian melakukan musyawarah dengan setiap saksi dan Bawaslu Kota Serang. Karena saksi Demokrat menyampaikan bahwa dugaan penggelembungan suara yang disebutkan tidak dengan rincian yang jelas di tiap-tiap TPSnya. Saksi Demokrat kemudian menyerahkan sampling 9 TPS di Kecamatan Taktakan untuk disandingkan datanya.

Setelah itu, pleno beberapa kali diskor untuk dilakukan musyawarah dan penyandingan data. Dari 9 sampe TPS yang disandingkan lalu ditemukan adanya perubahan data perolehan suara partai PDIP dan caleg DPR RI.

Perubahan data itu di Kelurahan Sepang yaitu di TPS 17 dan TPS 20. Kemudian di Kelurahan Taman Baru yaitu di TPS 12, TPS 17, 11, 14, 10, 9, dan TPS 7. Di formulir D Hasil berdasarkan PPK perolehan suara partai PDIP dan caleg yang tadinya 240 terkoreksi berdasarkan C Hasil yang seharusnya berjumlah 50.

Simak Video 'PKS-PKB-PDIP Dorong Hak Angket Terkait Pemilu, Dasco: Ada Mekanismenya':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/idn)



Hide Ads