Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali melakukan proses rekapitulasi nasional dalam negeri. Hal itu dilakukan jika 38 provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Berdasarkan jadwal KPU, rekapitulasi tingkat provinsi akan selesai pada 10 Maret 2024. Saat ini, proses rekapitulasi berjenjang masih terus berjalan.
"KPU saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 provinsi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasca KPU provinsi menyelesaikan proses rekapitulasinya, maka KPU akan segera melakukan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 provinsi," sambungnya.
Rekapitulasi nasional dalam negeri juga akan digelar dengan dua panel. KPU akan melaksanakan rekapitulasi di 38 provinsi secara simultan.
"Rekapitulasi perolehan suara dalam negeri atau di 38 provinsi akan dilakukan secara simultan," ungkapnya.
Sementara itu, kata Idham, untuk rekapitulasi nasional di luar negeri akan kembali dilanjutkan jika pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia sudah selesai dilaksanakan. PSU di Kuala Lumpur digelar dengan dua metode, yakni metode KSK pada 9 Maret 2024 dan metode TPS digelar 10 Maret 2024.
"Baru akan direkapitulasi lagi, sambil menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," ujarnya.
Dalam proses tahapan PSU, KPU memulainya dengan melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Total DPT yang akan melakukan PSU ialah 62.217 pemilih.
KPU pun menargetkan proses penghitungan suara PSU di Kuala Lumpur dapat selesai pada Senin (11/3). Maka, pada 15 Maret 2024 ditargetkan telah sampai di tingkat nasional.
Lihat juga Video 'Rekap Suara Luar Negeri Selesai, Tinggal Kuala Lumpur yang PSU':