Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran Administrasi DPTb di PPLN Islamabad

Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran Administrasi DPTb di PPLN Islamabad

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 01 Mar 2024 14:27 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti (berkerudung) di Kantor Bawaslu NTB, pada Jumat (29/12/2023).
Foto: Helmy Akbar/detikBali
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap adanya dugaan pelanggaran administrasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Islamabad, Pakistan. Hal itu terkait daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam proses pemungutan suara di wilayah Islamabad.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024). Lolly menyampaikan catatan Bawaslu adanya 21 pemilih yang belum terdaftar di DPT Islamabad dan dimasukkan ke DPTb secara manual dengan catatan nama pemilih terdaftar di dalam negeri.

Lolly mengatakan para pemilih itu juga tidak membawa form A pindah memilih. Lolly juga menyoroti PPLN yang tidak menyediakan form A pindah memilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saran perbaikan Bawaslu waktu itu Panwas memberikan saran perbaikan berupa peringatan secara lisan untuk menunjukkan atau menyediakan Form A Pindah Memilih namun tidak ditindaklanjuti oleh PPLN," kata Lolly.

Padahal, Lolly mengatakan berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya 21 pemilih tersebut dimasukkan ke daftar pemilih khusus (DPK). Sebab, kata dia, syarat DPTb ialah melampirkan form A pindah memilih.

ADVERTISEMENT

"Karena kalau melihat regulasi UU Nomor 7 seharusnya dia tidak masuk sebagai DPTb tetapi harus dimasukkan sebagai DPK karena proses ini maka pelanggaran administrasi akan diproses," tegasnya.

"Kalau bagi Bawaslu maka poin pentingnya adalah saran perbaikan diberikan tapi tidak direspons PPLN maka terkait hal ini tentu kami harus melakukan mekanisme pelanggaran administrasi," lanjutnya.

Sementara, Ketua PPLN Islamabad Arrozi M Munib mengakui 21 pemilih yang dimasukkan ke DPTb secara manual itu memang tidak melampirkan form A pindah memilih. Hal itu lantaran mereka tidak masuk ke kategori DPK.

Arrozi menuturkan dirinya juga sempat berkonsultasi dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait permasalahan tersebut. Arrozi menyampaikan saat itu Hasyim mengarahkan untuk 21 pemilih tersebut dimasukkan ke DPTb.

"Kami konsultasikan langsung ke Bapak Ketua KPU ini bagaimana, pelayanannnya tetap dilayani hanya dilayani dengan dimasukkan ke DPTb tapi by manual, bukan yang by system. Kalau by sistem kan sudah ada daftar hadirnya, daftar namanya, cuma yang kalau yang seperti ini dicatat sebagai DPTb tapi manual," tuturnya.

Namun, Lolly mengatakan Bawaslu telah memberi peringatan kepada PPLN Islamabad agar menyediakan form A pindah memilih. Tetapi, kata dia, PPLN Islamabad tidak merespons hal tersebut.

Lolly mengatakan hal tersebut tetap dimasukkan ke dalam pelanggaran administrasi. Meskipun, Lolly menyebut adanya arahan dari Ketua KPU RI.

"Artinya begini, kalau ada arahan dari atas tapi tidak sesuai prosedur ya Bawaslu tidak akan bisa menganggapnya tidak ada pelanggaran prosedur," tuturnya.

(amw/azh)



Hide Ads