Ketua Komisi II DPR Dukung Putusan MK soal PT: Sesuai Semangat Kami

Ketua Komisi II DPR Dukung Putusan MK soal PT: Sesuai Semangat Kami

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 01 Mar 2024 11:37 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Tim detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan bahwa putusan itu sesuai dengan semangat di komisinya.

"Buat saya apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI," kata Doli kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Waketum Golkar itu mengungkit upaya untuk mengubah syarat ambang batas DPR itu sudah sejak periode 2019 lalu. Dia mengatakan pihaknya sempat mengajukan inisiatif revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di awal periode 2019 kemarin sebenarnya sudah mengajukan inisiatif revisi UU tersebut dengan beberapa isu penyempurnaan sistem pemilu kita, yang salah satu di antaranya adalah terkait threshold," ujarnya.

MK sebelumnya menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).

Simak Video 'Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029':



(fca/yld)



Hide Ads