Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan meneruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penetapan tersangka tujuh anggota PPLN tersebut. Hal itu, dengan tujuan DKPP dapat mengeluarkan putusan pemberhentian tetap.
"Dengan ditetapkan status Tersangka maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," kata Afif saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Diketahui, KPU telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. Saat ini, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur diambil alih oleh KPU RI.
Afif mengatakan putusan DKPP itu akan menjadi mekanisme dalam pemberhentian tetap tujuh anggota PPLN itu. Sebab, Afif mengatakan pemberhentian tetap harus melalui putusan DKPP.
"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka," sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka terkait dengan terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2). Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," kata Brigjen Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2).
Djuhandhani menyebut, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).
"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," jelasnya.
Simak juga 'Terungkap Ada 23 Ribu Surat Suara Via Pos di Kuala Lumpur Sudah Tercoblos':
(amw/maa)