Hari Terakhir, KPU Ingatkan Peserta Pemilu Sampaikan Laporan Dana Kampanye

Hari Terakhir, KPU Ingatkan Peserta Pemilu Sampaikan Laporan Dana Kampanye

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 16:46 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan peserta pemilu untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU menyebut hari ini merupakan batas akhir peserta pemilu menyerahkan LPPDK.

"KPU sampaikan kembali kepada peserta pemilu agar hari ini dapat segera menyampaikan LPPDK kepada KAP tepat waktu melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye)," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).

Idham menuturkan pihaknya akan mengumumkan informasi penyerahan LPPDK peserta pemilu. Termasuk, kata dia, bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bila tidak menyerahkan, keterpilihannya dapat dibatalkan. Hal itu sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023.

"Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," bunyi Pasal 118 ayat 3.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih," bunyi Pasal 118 ayat 4.

Idham juga mengingatkan peserta pemilu untuk jujur dalam menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada Pasal 496, Idham menjelaskan peserta pemilu yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dipidana satu tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Selanjutnya, di Pasal 497 dijelaskan setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Kemudian, akan dikenakan denda paling banyak Rp24.000.000,00.

Simak juga 'ICW Soroti Sikadeka KPU: Transparansi Dana Kampanye Cuma Basa-basi':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/maa)



Hide Ads