Bawaslu Minta KPU Jamin Saksi Tak Kesulitan soal 2 Panel Rapat Rekapitulasi

Bawaslu Minta KPU Jamin Saksi Tak Kesulitan soal 2 Panel Rapat Rekapitulasi

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 15:36 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Foto: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. (Dok. bawaslu.go.id)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi rencana KPU untuk melaksanakan dua panel dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional. Bawaslu menilai rencana dua panel dapat dilakukan dengan memastikan saksi tidak mengalami kesulitan.

"Rencana akan dibuat dua panel, yang paling penting kita pastikan ya, adalah seluruh saksi tidak kesulitan karena kan seluruh proses Sirekapnya harus terawasi kemudian juga harus disaksikan oleh mereka," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Lolly menilai dua panel dalam regulasi memang memungkinkan dilakukan. Dia mengatakan Bawaslu tentu akan mengawasi proses dua panel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya sebetulnya soal dua panel itu kan di regulasinya dimungkinkan, memang diperbolehkan dilakukan untuk dua panel," ungkapnya.

Namun, kata Lolly, KPU juga perlu menyampaikan terlebih dulu ke pada para saksi terkait pelaksanaan dua panel. Hal itu, agar tidak menyebabkan adanya kendala.

ADVERTISEMENT

"Tadi dilibatkan kemarin di hari pertama, ada juga saksi yang menyatakan untuk satu panel, dua saksi supaya tektokannya enak," ujarnya.

"Itu kan disampaikan dan diakomodir karena memang di ketentuannya ada yang setiap itu dua saksi ya terus, tapi yang boleh masuk cuma satu, nah tapi kemudian kemarin di koreksi, diakomodir kepentingannya saksi sehingga dua panel boleh dua saksi," sambungnya.

Sebelumnya, KPU akan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat nasional dengan dua panel usai jeda istirahat. Saksi PDIP mengaku keberatan dengan rencana tersebut.

Rencananya dua panel itu digelar di lantai 2 dan di halaman kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024). Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan dua panel itu akan digelar usai istirahat.

"Selanjutnya, nanti pasca istirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu," ujar Idham.

Saksi PDIP, Harli, mengaku keberatan dengan rencana tersebut. Sebab, dia mengatakan saksi dari PDIP hanya beberapa orang saja yang hadir.

"Izin mas kami ini cuma berapa orang, nggak cukup, coba baca lagi PKPU 5 bahwa pembentukan panel itu harus berdasarkan SK KPU lagi. Memang panel itu boleh dapat dibentuk lebih dari dua panel tapi harus dengan (SK)," ujar Harli.

Simak Video 'KPU Bakal Gelar Rekapitulasi Nasional 2 Panel, PDIP Keberatan':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/idn)



Hide Ads