Apa itu Sikadeka Pemilu? Ini Pengertian hingga Aturan Penggunaan

Apa itu Sikadeka Pemilu? Ini Pengertian hingga Aturan Penggunaan

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 14:06 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) adalah salah satu istilah dalam penyelenggaraan Pemilu. Adanya Sikadeka menjadi upaya KPU dalam menunjukkan keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Lalu, apa tujuan pembentukan Sikadeka? Apa saja manfaat Sikadeka? Berikut penjelasannya.

Apa itu Sikadeka Pemilu?

Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan kampanye dan dana kampanye serta pelaksanaan penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sikadeka digunakan peserta Pemilu untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye. Sementara itu, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggunakan Sikadeka dalam penerimaan Laporan Dana Kampanye, serta pelaksanaan pengadaan KAP.

ADVERTISEMENT
Sikadeka Pemilu 2024Sikadeka Pemilu 2024 (Foto: Tangkapan layar)

Aturan Penggunaan Sikadeka Pemilu

Sikadeka merupakan sistem informasi yang berkaitan dengan dana kampanye. Berikut beberapa ketentuan penggunaan Sikadeka Pemilu menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2023.

  • KPU membuka akses Sikadeka untuk Pasangan Calon dan Partai Politik tingkat pusat yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sikadeka kepada KPU melalui Sikadeka.
  • KPU Provinsi membuka akses Sikadeka untuk Calon Anggota DPD yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sikadeka kepada KPU Provinsi melalui Sikadeka.
  • KPU memberikan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sikadeka kepada:
    a. Bawaslu;
    b. Bawaslu Provinsi;
    c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
    d. Lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan
    e. Lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sikadeka diberikan setelah ada pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
  • KPU mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses pembacaan data Sikadeka melalui surat elektronik yang tercantum pada surat permohonan pembukaan akses pembacaan data Sikadeka dengan menggunakan formulir MODEL-PERSETUJUAN AKSES SIKADEKA PEMANGKU KEPENTINGAN, kepada:
    a. Bawaslu;
    b. Bawaslu Provinsi;
    c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
    d. Lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan
    e. Lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,

Simak juga 'ICW Soroti Sikadeka KPU: Transparansi Dana Kampanye Cuma Basa-basi':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)



Hide Ads