Bawaslu Bali Tak Lanjutkan Laporan Tim AMIN karena Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali Tak Lanjutkan Laporan Tim AMIN karena Tak Penuhi Syarat

Rizky Setyo Samudro - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 03:01 WIB
Timnas AMIN Bali mendatangi Bawaslu Bali terkait laporan dugaan kecurangan pemilu, Jumat (23/2/2024). (Rizki Setyo Samudero)
Foto: Timnas AMIN Bali mendatangi Bawaslu Bali terkait laporan dugaan kecurangan pemilu, Jumat (23/2/2024). (Rizki Setyo Samudero)
Denpasar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali tak melanjutkan laporan Timnas Anies-Muhaimin (AMIN). Mereka menganggap laporan Tim AMIN tak penuhi syarat.

Dilansir detikBali, Kamis (29/2/2024), keputusan itu berdasarkan surat dari Bawaslu Provinsi Bali nomor 19.1/PP.02/K.BA/01/2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan yang ditujukan kepada Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Bali Ahmad Baraas tertanggal 28 Februari 2024.

"Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan karena belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan," tulis Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna dilansir detikBali, Rabu (28/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada diutarakan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka. Wirka menjelaskan laporan tersebut tak penuhi syarat materiel sehingga tak teregister.

"Berdasarkan pleno yang kami lakukan kemarin malam, laporan Tim AMIN tidak memenuhi syarat materiel, dikarenakan proses rekapitulasi suara saat ini sedang berlangsung secara berjenjang," kata Wirka.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Timnas AMIN Bali melaporkan dugaan penggelembungan suara oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Ketua KPU Badung, Ketua KPPS TPS 032 Kelurahan Tibubeneng, Ketua KPPS TPS 098 Kelurahan Jimbaran, dan Ketua KPPS TPS 028 Kelurahan Melaya.

Simak selengkapnya di sini

Simak juga Video 'Bawaslu Sebut Belum Ada Pelanggaran Pemilu Terstruktur-Sistematis-Masif':

[Gambas:Video 20detik]


Saksikan Live DetikPagi:

(isa/isa)



Hide Ads