Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024: Jadwal dan Syarat

Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024: Jadwal dan Syarat

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 16:24 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi DKI Jakarta 2024 merupakan bagian dari agenda nasional Pilkada 2024. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024.

Informasi jadwal dan syarat pendaftaran pemantau Pilgub DKI 2024 tercantum di media sosial KPU DKI Jakarta. Berikut informasinya.

Apa itu Pemantau Pilkada?

KPU mengatur hal-hal terkait pemantau Pilkada di dalam PKPU Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dikutip dari PKPU tersebut, pemantau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pemantauan dapat dilakukan oleh pemantau yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024

KPU Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024. Dikutip dari laman Instagram KPU DKI Jakarta (@kpu_dki), berikut jadwal pendaftaran pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024.

  • Hari: Senin - Jumat
  • Tanggal: 27 Februari 2024 - 16 November 2024
  • Waktu: Pukul 08.00 - 16.00 WIB
  • Alamat: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jl Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat.

Syarat Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024

Pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU DKI Jakarta. Syarat pendaftaran pemantau pemilihan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

- Syarat umum:

  • Berbadan hukum;
  • Bersifat independen;
  • Mempunyai sumber dana yang jelas; dan
  • Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

- Syarat dokumen:

1. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi:

  • Formulir pendaftaran;
  • Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
  • Profil organisasi lembaga pemantau pemilihan;
  • Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau pemilihan Gubernur dan Wakil dan Gubernur DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Alokasi anggota pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan;
  • Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;
  • Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan;
  • Pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar;
  • Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan;
  • Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan;
  • Surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan;
  • Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.

2. Untuk penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta daerah yang akan dipantau, harus dilaporkan kepada KPU Provinsi, selambat-lambatnya tanggal 16 November 2024.

3. Menyerahkan fotokopi akta pendirian organisasi lembaga pemantau.

(kny/imk)



Hide Ads