Bawaslu dan KPU akan menggelar rapat bersama sore ini. Rapat tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk para pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia, yang terdaftar sebagai pemilih metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
"Teman-teman KPU sekarang lagi mengkaji, kemudian dalam beberapa hari ke depan akan ada proses di Kuala Lumpur," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, PSU tersebut harus dimulai kembali dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Sebab, pemungutan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur dihentikan lantaran adanya masalah dalam pendataan para pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat proses pendataan, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12% pemilih yang dicoklit. Hal itu lantas mengakibatkan pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) di Kuala Lumpur membeludak kurang lebih hingga 50%.
Diketahui, DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Maka, Bawaalu menilai proses pemutakhiran DPT di Kuala Lumpur pun bermasalah.
Kembali ke Bagja, dia mendorong KPU untuk memastikan dengan benar alamat para pemilih, saat proses pemutakhiran ulang DPT di Kuala Lumpur. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kita berharap KPU memperbaiki pemutakhiran daftar pemilih di Kuala Lumpur. Memang agak mepet pada saat ini. Tapi ini penting untuk pembelajaran ke depan," jelasnya.
"Usul dari ada beberapa teman untuk menghilangkan metode pos di Kuala Lumpur, pertimbangannya ya nanti setelah pemutakhiran daftar pemilih. Ini baru ketahuan metode tepatnya apa," sambung dia.
Sebelumnya, KPU memastikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan dilaksanakan sebelum 20 Maret 2024. Sebab, KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional paling lambat di tanggal tersebut.
"Tanggal 20 Maret 2024 itu adalah penetapan hasil pemilu oleh KPU, maka dijadwalkan sebelum tanggal itu harus sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan dan pemungutan suara di Kuala Lumpur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Hasyim menyebut pihaknya saat ini masih menyusun jadwal tahapan PSU di Kuala Lumpur. Menurutnya, dalam penyusunan itu, KPU memperhitungkan durasi waktu yang diperlukan untuk pemutakhiran daftar pemilih, rekrutmen ulang KPPS, hingga identifikasi jumlah surat suara sisa yang dapat digunakan.
"Itu juga kita bicarakan dengan Bawaslu supaya apa yang kita lakukan sesuai rekomendasi Bawaslu dan ketentuan perundang-undangan," ujar Hasyim.
Simak juga 'Saat Temukan Dugaan Pelanggaran, KPU Setop Hitung Suara Pos-KSK Kuala Lumpur':