Sejumlah pihak mengusulkan adanya hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Pakar Hukum Tata Negara Trisakti, Radian Syam menilai hak angket bukan langkah tepat untuk menangani dugaan kecurangan Pemilu.
"Saya menilai hak angket ini bukan langkah yang tepat di dalam proses mengungkap dugaan pelanggaran atau dugaan kecurangan yang terjadi di dalam Pemilu," kata Radian, saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Sebab menurutnya berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi lah yang berwenang mengadili perselisihan tentang hasil Pemilu. Selain itu menurutnya, berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu mekanisme penanganan dugaan kecurangan harusnya dilaporkan ke Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalkan dianggap diduga ada kecurangan baik itu Pilpres atau Pileg, Pemilu, itu harusnya menempuh upayanya itu ke Bawaslu. Bawa alat bukti, kumpulkan semua alat bukti yang diduga TSM itu ke Bawaslu," kata Radian.
Ia menilai dugaan kecurangan Pemilu tidak perlu sampai adanya hak angket. Sebab menurutnya penyelesaian sengketa hasil Pemilu dapat diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara.
"Saya sesungguhnya tidak sepakat kalau misalkan hak angket itu ditempuh, baik itu Pilpres maupun Pileg," katanya.
Ia menilai wacana hak angket Pilpres dan Pileg terkesan dipolitisasi oleh sejumlah pihak. Menurutnya pihak yang menilai ada dugaan kecurangan lebih baik menggunakan waktunya untuk menyusun gugatan ke MK daripada membuang waktu untuk membentuk hak angket.
"Kalau misalkan dianggap ada kecurangan, diduga ada kecurangan, siapkan alat bukti sekarang juga, masih ada waktu kok sebelum ada penetapan hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU. Siapkan semuanya agar ketika KPU sudah menetapkan waktunya, bahkan besoknya (gugatan) langsung serahkan ke MK, kan gitu. Karena nanti di MK kan juga diberikan waktu untuk perbaikan," katanya.
"Daripada kemudian membuang waktu ke hak angket nanti waktu terus berjalan, MK kemudian tidak punya waktu untuk memeriksa, kan sayang," tambahnya.
Menurutnya hak angket memang hak untuk anggota DPR. Namun menurutnya pengajuan hak angket terdapat ketentuannya.
"Hak angket itu gunanya untuk menyelidiki sesuatu hal yang diduga dilanggar oleh pemerintah, terkait mengenai pelanggaran UU tertentu. Jadi misalkan pemerintah diduga dianggap melanggar UU Ciptakerja, maka demikian DPR bisa mengajukan hak angket tersebut, melakukan upaya penyelidikan karena memang fungsi DPR itu kan melakukan pengawasan eksekutif," katanya.
Simak Video 'Pernyataan Mahfud Md soal Hak Angket Tak Akan Ubah Hasil KPU-MK':