Bagi-bagi Rice Cooker, 2 Caleg di Bireuen Dituntut 6 Bulan Penjara

Bagi-bagi Rice Cooker, 2 Caleg di Bireuen Dituntut 6 Bulan Penjara

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 23 Feb 2024 23:40 WIB
TKW Curhat Sulit Makan karena Majikan  Simpan Daging Babi di Rice Cooker
Ilustrasi. (TikTok @yaniearifin5/iStock)
Jakarta -

Dua orang calon anggota legislatif (caleg) DPRK Kabupaten Bireuen dan seorang kepala desa (kades) menjadi terdakwa kasus bagi-bagi rice cooker. Mereka dituntut masing-masing enam bulan penjara dalam berkas terpisah.

Dilansir detikSumut, dari situs resmi PN Bireuen, sidang tuntutan ketiganya digelar, Jumat (23/2/2024). Ketiga orang yang diadili adalah M caleg PPP dari Gandapura, CA caleg PPP PPP dari Peusangan dan F kades Paya Aboe Peusangan.

Mereka dituntut agar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera di tahanan," bunyi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bireuen.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi, mengatakan sidang pertama kasus itu digelar pada Kamis (22/2) kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi. Proses persidangan pertama disebut berlangsung hingga malam hari.

ADVERTISEMENT

"Tuntutan ini menjadi indikator Bawaslu Bireuen dan Sentra Gakkumdu Bireuen dalam menindak dugaan pidana pemilu. Di samping itu, ini menjadi indikator bahwa Bawaslu Bireuen tetap bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan," kata Baihaqi.

Baca selengkapnya di sini.

(rfs/fas)



Hide Ads