Namun, Hasyim mengatakan bagi pemilih dengan alamat tidak jelas akan dikeluarkan dari daftar pemilih. Kemudian, kata dia, akan dilakukan sinkronisasi dengan daftar hadir pemilih untuk metode TPSLN.
"Mengapa? Bagi pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya dengan metode TPS kan tidak perlu ikut dalam PSU," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu lantaran ditemukannya sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.
"Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Hasyim mengatakan seharusnya penghitungan suara di Kuala Lumpur dimulai pada 14-15 Februari 2024. Namun, kata dia, untuk tenggat tersebut, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode TPSLN.
"Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu," jelasnya.
(amw/aud)