KPU Jember Temukan Dugaan Manipulasi Suara di Dua TPS

KPU Jember Temukan Dugaan Manipulasi Suara di Dua TPS

Antara News - detikNews
Jumat, 23 Feb 2024 11:11 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Foto ilustrasi pemilu: (Dok. Detikcom)
Jakarta -

KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, menemukan dugaan manipulasi suara di dua tempat pemungutan suara (TPS). Dugaan manipulasi suara itu terungkap karena formulir model C-Hasil suara terlihat dihapus dengan cairan penghapus atau tipe x.

"Saya bersama Ketua KPU Jember turun ke lokasi di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, setelah mendapat laporan adanya dugaan manipulasi perolehan hasil suara," kata Anggota KPU Jember Hanafi dilansir Antara, Jumat (23/2/2024).

Menurutnya, data di kertas C-Hasil Penghitungan atau plano untuk DPRD Kabupaten Jember dihapus dengan cairan penghapus di dua TPS tersebut. Hal itu membuat plano yang dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan plano yang ditampilkan saat rekapitulasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada angka 0 yang berubah menjadi 10 dan angka 1 menjadi 10. Saya melihat di plano C-Hasil memang ada tipe x. Modusnya sama dan sepertinya berdasar gaya tulisnya diduga orang yang sama melakukan itu," tuturnya.

Dia mengatakan KPU Jember akan melaporkan indikasi manipulasi perolehan suara kepada Bawaslu Jember karena menjadi temuan penyelenggara pemilu saat melakukan monitoring.

ADVERTISEMENT

"Kami akan melaporkan sendiri temuan dugaan manipulasi perolehan suara itu dan Bawaslu harus menindaklanjuti laporan kami," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan penyelenggara pemilu yang mengubah atau menggeser hasil perolehan suara bisa terancam hukuman pidana. Dia meminta KPPS seharusnya tidak main-main dengan hasil suara.

"Saya sudah mengingatkan agar panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bermain-main dengan hasil perolehan suara karena ancamannya pidana," ucap Syai'in.

Dia juga memberikan peringatan keras kepada badan ad hoc pemilu untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan seperti menggeser hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

(zap/gbr)



Hide Ads