"Ditolak? Kenapa? Ya sudah kalau ada kecurangan dilaporkan saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, dilansir detikJateng, Kamis (22/2/2024). Gibran ditanya tanggapannya mengenai sikap PDIP yang disampaikan ke KPU.
Menurutnya, bila ditemui kecurangan selama tahapan pemilu berlangsung ini, sudah ada jalurnya masing-masing untuk pelaporan.
"Ya dilaporkan saja, kan sudah ada jalurnya masing-masing," tuturnya.
Sebelumnya, PDIP mengeluarkan surat pernyataan penolakan penggunaan Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.
Surat eksternal PDIP ini bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 seperti dilihat pada Rabu (21/2/2024). Surat penolakan ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang 'Pacul' Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditujukan kepada KPU.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video: KPU Respons PDIP: Sirekap Alat Bantu, Bukan Alat Penentu
(idh/gbr)