PDIP menyampaikan surat kepada KPU terkait penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menanggapi surat penolakan PDIP.
"Tadi (soal surat PDIP ke KPU) kan ada mekanismenya akan kita selesaikan berikutnya," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
Hadi mengatakan pihaknya tidak akan mengabaikan hal-hal yang menjadi keraguan publik. Namun, saat ini dirinya mengajak untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap tidak mengabaikan tapi kita menjaga supaya situasi kondusif ini terjaga. Kalau perlu kita akan koordinasi lebih baik," tuturnya.
PDIP diketahui mengeluarkan surat pernyataan penolakan penggunaan Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.
Surat eksternal PDIP ini bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 seperti dilihat pada Rabu (21/2). Surat penolakan ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang 'Pacul' Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditujukan kepada KPU.
Dalam suratnya, PDIP menyatakan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga menurut PDIP penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi poin 2 surat PDIP.
Simak Video: Tito ke Hadi Tjahjanto: Ada PR Belum Tuntas soal BLBI-Kasus HAM