"Sudah kami bersurat ke KPU bertanya beberapa hal pertama dasar penundaan apa, mengapa ditunda, dasarnya apa, dan kita minta penjelasan tertulis kepada KPU. Belum (dijawab), tadi pagi kita layangkan surat," kata Ali kepada wartawan di kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Senin (19/2/2024).
Ali mengatakan, jika alasan bahwa ada perbedaan data yang ditampilkan di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024, menurutnya itu tidak bisa dijadikan dasar. Karena rekapitulasi, katanya, sudah ada ketentuannya dan Bawaslu ingin jawaban tertulis dari KPU Provinsi Banten.
"Alasan itu (perbedaan data di Sirekap) kalau kelembagaan tidak bisa dijadikan dasar, kan kita ini bekerja dengan norma dan ketentuan, oleh karena apapun alasannya kita mau baca," paparnya.
Atas penghentian di tingkat PPK ini, Bawaslu katanya melakukan pengawasan lebih. Semua pihak agar taat aturan karena petugas pengawas selalu mengawasi setiap logistik dan surat suara.
"Selalu, petugas nempel di setiap simpul-simpul logistik, kita ada petugas," pungkasnya.
Provinsi Banten jadi daerah yang proses penghitungan di tingkat PPK dihentikan oleh KPU. Penghentian ini dilakukan pada hari Minggu (18/2) hingga hari ini dengan alasan KPU melakukan pembersihan perbedaan data antara C Hasil dengan yang ditampilkan di website Info Pemilu.
"KPU menginstruksikan kepada PPK untuk melakukan penundaan terhadap jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan pada Pemilu tahun 2024," kata Komisioner KPU Banten M Ali Zaenal Abidin, Minggu (18/2/) dikonfirmasi wartawan. (bri/dnu)