Wanita di Sulsel Kepergok Nyoblos 2 Kali, Berujung Coblosan Ulang Se-TPS

Wanita di Sulsel Kepergok Nyoblos 2 Kali, Berujung Coblosan Ulang Se-TPS

Muchlis Abduh - detikNews
Minggu, 18 Feb 2024 11:27 WIB
Bawaslu Sidrap memeriksa wanita yang kepergok mencoblos 2 kali di TPS berbeda.
Foto: Bawaslu Sidrap memeriksa wanita yang kepergok mencoblos 2 kali di TPS berbeda. (Dok. Istimewa)
Jakarta - Wanita inisial ES di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), kepergok mencoblos dua kali di TPS yang berbeda. Akhirnya KPU Sidrap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4, Kelurahan Arawa.

"Kami sudah mengeluarkan surat untuk dilaksanakan PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa hari ini," kata Komisioner Bawaslu Sidrap Akwan Ali, dilansir detikSulsel, Minggu (18/2/2024).

Akhwan menegaskan PSU tersebut dilaksanakan dengan Surat Keputusan Nomor 812/PL.01.8SD/7314/2024 yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 serta Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 397 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

"Kami sudah laporkan (ke KPU Sulsel). Jadi PSU itu prosedurnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, nah rekomendasi lah ini yang kami laksanakan PSU," tegasnya.

Lebih lanjut, Ahwan mengatakan pihaknya telah mengedarkan surat C pemberitahuan memilih kembali kepada seluruh wajib pilih di TPS 4, Kelurahan Arawa. TPS inu menjadikan lokasi SE kepergok mencoblos dua kali.

"Kami sudah membagikan C pemberitahuan kepada seluruh pemberitahuan. Melakukan koordinasi ke kepolisian, pemda dan perusahaan di sekitar lokasi agar memberikan waktu kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya," katanya.

Baca selengkapnya di sini. (azh/imk)




Hide Ads