Timnas AMIN: Quick Count Bukan Data Valid Menurut Hukum, Hormati Proses KPU

Timnas AMIN: Quick Count Bukan Data Valid Menurut Hukum, Hormati Proses KPU

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 15 Feb 2024 19:45 WIB
Timnas AMIN (Kurniawan-detikcom)
Timnas AMIN (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN (Anies-Muhaimin), Hamdan Zoelva, menekankan hasil hitung cepat tidak bisa dijadikan patokan. Dia menyebut quick count bukan data valid menurut hukum.

"Quick count yang sekarang beredar oleh berbagai lembaga-lembaga survei bukan merupakan data valid menurut hukum yang bisa menjadi pegangan," kata Hamdan di sekretariat Timnas AMIN, Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024) .

Hamdan menegaskan hasil hitung cepat tidak dapat gunakan untuk memastikan raihan pasti suara dari pasangan calon. Dia menjelaskan semua harus menghormati proses rekapitulasi resmi dari KPU yang masih berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu, terlalu dini kita menyimpulkan bahwa suara dari paslon tertentu sudah mencapai angka sekian yang pasti dan sampai merayakannya. Kita harus menghormati proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU yang sekarang dilakukan secara berjenjang," jelas Hamdan.

Menurutnya, hanya hasil rekapitulasi KPU yang memiliki dasar hukum. Dia pun meminta kepada seluruh saksi dari pihak AMIN untuk terus mengawal proses penghitungan yang dilakukan oleh KPU.

ADVERTISEMENT

"Data berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang itulah yang merupakan data hukum yang menjadi pegangan kita yang paling valid. Saya kira itu yang pertama," ungkap Hamdan.

"Oleh karena itu, kami dari Tim Nasional meminta kepada seluruh saksi-saksi dan relawan di seluruh Indonesia, yaitu saksi dari relawan AMIN, untuk terus mengawal proses rekapitulasi ini yang dilakukan secara berjenjang pada saat sekarang ini," pungkasnya.

Simak juga 'Kompaknya Anies-Ganjar Tunggu Hasil KPU saat Prabowo Unggul di Quick Count':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)



Hide Ads