Satu tempat pemungutan suara (TPS) di daerah Tangerang Selatan (Tangsel) harus mengulang pemungutan suara yang sudah dilakukan pada Rabu (14/2) kemarin. Soalnya, surat suara tertukar dengan TPS daerah lain.
Hal ini disampaikan komisioner KPU Provinsi Banten, Aas Satibi, kepada detikcom, Kamis (15/2/2024). TPS itu ada di Pondok Aren.
Surat suara yang seharusnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV Serpong Utara malah masuk ke Dapil V Pondok Aren. Namun KPU belum menjadwalkan satu TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum," kata Aas Satibi.
TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 13 di Jl H Rasam RT 004 RW 002, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren.
Selain itu, KPU Banten memastikan ada 14 TPS di Pondok Aren yang harus melakukan pencoblosan susulan karena 14 TPS tersebut kebanjiran pada 14 Februari kemarin.
Lihat juga Video: Sempat Ditunda, Penghitungan Suara di 5 TPS Bandung Dilanjutkan