Wanita di Malut Ditangkap Usai Kepergok Coblos 30 Surat Suara di 2 TPS

Wanita di Malut Ditangkap Usai Kepergok Coblos 30 Surat Suara di 2 TPS

Nurkholis Lamaau - detikNews
Kamis, 15 Feb 2024 12:17 WIB
FD, wanita di Halmahera Barat, Maluku Utara, yang kepergok mencoblos 30 surat suara di dua TPS.
Foto: FD, wanita di Halmahera Barat, Maluku Utara, yang kepergok mencoblos 30 surat suara di dua TPS. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Jakarta - Seorang wanita berinisial FD (23) di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), kepergok mencoblos 30 surat suara di dua tempat pemungutan suara (TPS). FD kini diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Temuan 15 surat suara di TPS 1, tapi setelah kita kroscek, ternyata di TPS 2 juga. Jadi TPS 2 sudah dia lakukan, dia hantam (coblos) lagi di TPS 1, coblos sampai dua kali. Bayangkan kalau 15 surat suara, kalau dua TPS berarti 30 surat suara," ujar Kasat Intelkam Polres Halmahera Barat Ipda La Ode M Masri dilansir detikSulsel, Rabu (14/2/2024).

Aksi FD kepergok di TPS 2 di Desa Akelamo Cinga-cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 15.11 WIT. FD adalah pemilih di TPS 2 yang kemudian kembali mencoblos di TPS 1.

"Saat para saksi sedang makan, bersangkutan diduga berkonspirasi dengan petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) untuk mencoblos 15 surat suara itu, sehingga kemungkinan besar direkomendasikan untuk PSU (pemungutan suara ulang), karena surat suara itu lebih dari daftar hadir," ujarnya.

"Tadi Gakkumdu langsung turun untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tapi kita masih tahan. Nanti selesai pleno baru kita periksa, tapi kemungkinan besar 90 persen PSU itu," tambah La Ode.

Lebih lanjut, La Ode menuturkan saat itu KPPS serta panitia pengawas (panwas) desa hingga kecamatan berada di lokasi, namun mereka membiarkan FD melakukan aksinya. Bahkan, anggota polisi yang sempat mempertanyakan hal itu justru ditegur balik oleh oknum panwas.

Baca berita selengkapnya di sini. (rdp/idh)




Hide Ads